Friday, July 15, 2011

Jaringan Penipuan CPNS BSDMI P2ED

Diduga BSDMI P2ED mengandalkan Lambang Negara Garuda Indonesia, kop Istana Kepresidenan hingga mencatut nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Negara Sudi Silalahi sebagai dewan pendiri. Nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng disebut sebagai dewan pakar. Bambang Hendarso Danuri (saat masih jadi Kapolri) tercatat sebagai dewan penasehat badan yang berdiri tahun 2009 tersebut.
Pimpinannya yang mengaku bernama Dr. E. Irwannur Latubual, SH, SE, MM , bukan hanya mengaku sebagai staff ahli Presiden SBY dan berkantor di Istana Negara tapi juga merangkap banyak jabatan dalam Badan ini. Bukan hanya sebagai dewan pendiri, Irwannur juga menjabat sebagai dewan pakar dan juga kepala badan. 
Saat dikonfirmasi, pihak Istana cukup terkejut dengan munculnya pemberitaan mengenai adanya BSDMI P2ED ini. Apalagi mendapat kabar, bahwa Badan ini telah membuka Kantor Wilayah (Kanwil) di berbagai Ibukota Provinsi hingga ke Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Termasuk di Riau pada minggu lalu yang digelar di Makorem Pekanbaru dan dihadiri oleh perwakilan Kepala daerah hingga staff Gubernur Riau.
Bukan hanya itu, di seluruh Provinsi telah terbentuk Kanwil yang diisi oleh banyak para sarjana perguruan tinggi terkemuka. Di Pekanbaru, sekitar 40-an orang lulusan Perguruan Tinggi (PTN) bahkan telah direkrut menjadi pegawai dengan iming-iming akan diangkat menjadi PNS pada tahun 2012. Saat ini para pegawainya mengaku telah mendapatkan Nomor Registrasi Pegawai (NRP) dan dijanjikan akan mendapatkan SK PNS bersamaan dengan resminya Badan ini menjadi Kementerian tahun 2012 mendatang.
‘’Kami telah dilantik oleh Irwannur yang katanya staff ahli Presiden. Kami diberikan NRP dan akan mendapatkan SK PNS sekaligus nanti saat Badan ini jadi Kementrian. Semua kami pakai baju lengkap dengan atribut seperti PNS,’’ kata salah satu sumber JPNN yang minta namanya tidak disebutkan.
Mendapat laporan ini, pihak Istana pun lantas mengeluarkan klarifikasi dan membantah tegas adanya staff ahli Presiden bernama Irwannur Latubual. Bahkan Badan yang mengaku berkantor di Istana Negara ini disebut tidak pernah ada dan setiap aktifitasnya tidak pernah diketahui Sekretariat Negara apalagi Presiden. 
Oknum-oknum pengurusnya diduga telah melakukan penipuan dengan menggunakan lambang negara dan dilakukan secara terstruktur dengan sasaran korban kepala daerah. ‘’Setahu saya tidak pernah ada nama tersebut sebagai staff ahli Presiden. Tidak ada Badan itu didirikan oleh Presiden. Ditangkap saja,’’ tegas Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Heru Lelono di Jakarta, Sabtu (9/7).
Staf Khusus Presiden Bidang Bencana Alam dan Bantuan Sosial Andi Arief juga memberikan bantahan serupa dengan menegaskan, bahwa tidak pernah ada badan yang dibentuk Presiden dan ditugaskan untuk menemui Kepala Daerah di seluruh Indonesia. ‘’Hingga saat ini setahu saya tidak pernah ada badan tersebut dan staff ahli Presiden itu,’’ kata Andi.
Penipuan dengan kedok yang sama juga pernah terdeteksi terjadi di Provinsi Maluku Utara pada Januari lalu. Meski awalnya mengaku ditugaskan Presiden, ujung-ujungnya badan ini diketahui meminta uang bahkan melakukan pengancaman. ‘’Saya mendengar ada pihak-pihak tertentu mengaku sebagai Staf Khusus Presiden Bidang SDM dan Pengembangan Daerah melakukan kunjungan ke Pemda, melakukan investigasi dan mengatasnamakan staf khusus presiden. Saya minta seluruh Pemda mewaspadai adanya kemungkinan pihak-pihak tidak bertanggungjawab ini,’’ kata juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kala itu.
Julian menegaskan, tidak pernah ada namanya jabatan ataupun badan bentukan Presiden Bidang SDM dan Pengembangan Daerah. ‘’Nomenklaturnya sudah keliru,’’ tegasnya. Saat itu Julian menegaskan aparat hukum telah menangkap 3 pelaku yang diduga melakukan penipuan mengatasnamakan sebagai staff ahli Presiden.
Dari penelusuran yang dilakukan, BSDM P2ED ini berdiri pada 31 Desember 2009 di Jakarta. Nama SBY dan Sudi Silalahi sering dibawa-bawa dalam setiap kegiatan mereka di daerah. Namun status kelembagaannya di setiap Kanwil sering berubah-ubah.
Misalnya pada saat melantik BSDMI-P2ED RI Kanwil II Kota Ternate, Kamis tanggal 11 November 2010, Irwannur mengatakan pembentukan lembaga ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 41 Tahun 2010 tentang Pembentukan BSDMI P2ED RI. Padahal setelah dilakukan pengecekan, PP ini mengatur tentang Pertahanan Negara dan tidak ada satupun kausul yang menginformasikan tentang adanya instruksi Presiden membentuk BSDMI-P2ED.
Sementara pada 15 November 2010 di Sumatera Utara, Irwannur mengatakan bahwa BSDMI -P2ED bertugas mencetak kader penerus bangsa sebagaimana yang diatur oleh negara. Sedangkan dihadapan Seluruh Camat, Bupati Wonogiri, H Begug Poernomosidi dan Bupati terpilih Kabupaten Sukoharjo, Wardoyo pada 31 Juli 2010, BSDMI -P2ED mengklaim sebagai badan independen non pemerintah.
Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek langsung mempertanyakan dasar pembentukan BSDMI-P2ED. Apakah bersifat lembaga negara, unsur pemerintah, independen atau organisasi masyarakat.
‘’Karena jujur saja di Kemendagri tidak pernah ada laporan mengenai badan ini. Dasar pembentukannya apa? Mungkin saja memang ada, tapi hingga saat ini kami belum ada menerima laporan apapun mengenai keberadaan badan atau lembaga ini. Apalagi katanya sampai mau jadi menteri,’’ kata Reydonnyzar.
Reydonnyzar meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk segera melaporkan tentang aktifitas kegiatan badan ini ke Mendagri. Bahkan kalau perlu ke Sekretariat Negara. Sehingga bisa diketahui tentang ruang lingkup kerjanya. Apalagi sangat disayangkan bila sampai ada terjadi perekrutan staff dengan iming-iming menjadi PNS.
‘’Sangatlah tidak bisa dipahami, bila ternyata mereka melakukan perekrutan staff sebagai CPNS dan dijanjikan sebagai PNS. Itu sudah tidak benar, karena untuk pengusulan pegawai itu ada prosedurnya termasuk melalui Mendagri,’’ jelasnya.
Reydonnyzar meminta masyarakat yang sudah direkrut sebagai pegawai BSDMI-P2ED untuk segera melapor. Sementara yang belum untuk tetap waspada dan hati-hati. Karena pemerintah tidak mungkin mengeluarkan jatah pengangkatan CPNS dari usulan sebuah lembaga ataupun Kementrian tanpa melalui prosedur yang ketat.
‘’Dalam UU 39 tahun 2008, Kementrian dan Lembaga itu hanya ada 34. Kalau non pemerintah, tidak mungkin ada perekrutan di luar sistem. Saya minta kepada kepala daerah untuk menelusuri kegiatan badan ini dan melaporkan segera ke Mendagri,’’ kata Reydonnyzar. (afz/jpnn)
(Sumber : http://www.pengumuman-cpns.com)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons